Agustus 2012 | The One

CPNS PEMPROV KALTENG 2012


GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 421 / II.7 / BKPP
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2012 DARI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : R/82/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Persetujuan Rincian
Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012,
maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012, Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru
dari pelamar umum untuk mengisi formasi yang lowong pada unit/satuan kerja di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan ketentuan sebagai berikut : 
I. SYARAT – SYARAT
A. U M U M
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu
tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
6. Berkelakuan Baik;
7. Sehat Jasmani dan Rohani;
8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar;
10. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau
Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin
penyelenggaran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;

11. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya
Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di
Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari
Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan
perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan
telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan
tanggal dan nomor keputusannya;
12. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus
mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan
oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang
kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah
Luar Negeri Departemen Kesehatan.

B. K H U S U S
1. U S I A
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi
35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 DESEMBER 2012.
b. Bagi pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu formasi
jabatan, apabila ditemukan mendaftar lebih dari satu formasi jabatan maka
akan langsung dinyatakan gugur.
2. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
a. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi yang
dibutuhkan terperinci sebagaimana daftar terlampir ( Lampiran - I ).
b. Untuk Tingkat Pendidikan D.III / D.IV / S.1 / S.2, Indek Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 2,50.
3. SURAT LAMARAN
a. Setiap pelamar harus membuat surat lamaran ditulis tangan dengan tinta
hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6000,-
yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan :
1) Fotocopy STTB/ijazah dan Transkrip Nilai yang sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) lembar dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang, sesuai Anak Lampiran I-a Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002
( Lampiran - II );
2) Pas photo berwarna terbaru latar belakang warna merah ukuran 3x4 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan menuliskan nama dibelakang photo;
3) Fotocopy Kartu Pencari Kerja ( AK/I ) yang masih berlaku dari Dinas
Tenaga Kerja sebanyak 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir;
4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (1 lembar);
5) Surat Pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri
(Lampiran - IV);
6) Formulir Pendaftaran yang diisi sesuai petunjuk pengisian.
b. Dalam surat lamaran harus disebutkan jabatan yang akan dilamar sesuai
formasi yang tersedia.
c. Contoh surat lamaran sebagaimana tersebut pada Lampiran - III.
Formulir Pendaftaran tersedia dan dapat diambil di Kantor POS

Surat lamaran dan lampirannya beserta Formulir Pendaftaran digabungkan
dalam Stopmap Snelhecter, dengan ketentuan sebagai berikut :
1). D.III           : Warna Kuning
2). D.IV / S.1   : Warna Merah
3). Spesialis      : Warna Hijau
untuk lebih lengkapnya silahkan  download di sini




Baca Selengkapnya...
 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 The One |Designed by The One |Converted to blogger by The One

contact person

iwankristiawan.co.cc atau via e-mail: iwan.kristiawan_09@yahoo.com